Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 3 Maret 2020 -A. FADLI alias ABAW bin ASNAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 3 Maret 2020 -A. FADLI alias ABAW bin ASNAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota H. Andi Samsan Nganro, Sofyan Sitompul
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 180/PID/2019/PT SMR tanggal 2 Oktober 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 273/Pid.Sus/2019/PN Smr tanggal 5 Agustus 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa A. FADLI alias ABAW bin ASNAN menjadi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 3 Maret 2020
Tanggal_Musyawarah 3 Maret 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File