Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7007 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -ASRUL alias ASRUL

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7007 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -ASRUL alias ASRUL
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tahun 2022
Tanggal_Register 26 Oktober 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Muliyawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA ASRUL alias ASRUL tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 74/PID.SUS/2022/PT PAL tanggal 28 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Pso tanggal 6 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwamenjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File