Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2969 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -Pemohon Kasasi/Terdakwa PARDAMEAN RITONGA alias DAME
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2969 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -Pemohon Kasasi/Terdakwa PARDAMEAN RITONGA alias DAME |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Surya Jaya |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Noor Edi Yono |
Panitera | Bungaran Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK PERBAIKAN. TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1). PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP 1 MILIAR (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA. |
Catatan_Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa PARDAMEAN RITONGA alias DAME tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1596/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 5 Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 431/Pid. Sus/2023/PN Rap tanggal 26 September 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi, sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa PARDAMEAN RITONGA alias DAME terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 21 Mei 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 21 Mei 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |