Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2969 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -Pemohon Kasasi/Terdakwa PARDAMEAN RITONGA alias DAME

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2969 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -Pemohon Kasasi/Terdakwa PARDAMEAN RITONGA alias DAME
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Bungaran Pakpahan
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN. TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1). PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP 1 MILIAR (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA.
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa PARDAMEAN RITONGA alias DAME tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1596/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 5 Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 431/Pid. Sus/2023/PN Rap tanggal 26 September 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi, sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa PARDAMEAN RITONGA alias DAME terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 21 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 21 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File