Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Judul Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 41
Tahun 2024
Tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Maret 2024
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 56
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Maret 2024
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO
Mencabut -
Dasar_Hukum -