Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435h/2014m
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435h/2014m |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 16 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1435H/2014M |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Juli 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 928 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Juli 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |