Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 39 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Sistem Database Pemasyarakatan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1744 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995Tentang PemasyarakatanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |