Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 39
Tahun 2016
Tentang Sistem Database Pemasyarakatan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 November 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1744
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995Tentang PemasyarakatanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File