Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/m-dag/per/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/m-dag/per/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 90
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1848
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009Tentang Tempat Penimbunan BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penggunaan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar NegeriPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2016Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak BaruPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak BaruPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2016Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru

File