Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 51 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021Tentang Visa dan Izin Tinggal |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2061 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |