Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 4 |
Tahun | 2019 |
Tentang | TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DI DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Januari 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 167 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Februari 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan RuangUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2007Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan RuangPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018Tentang Kerja Sama Daerah |