Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 4
Tahun 2019
Tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DI DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Januari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 167
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan RuangUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2007Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau KecilUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan RuangPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018Tentang Kerja Sama Daerah

File