Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 25 |
Tahun | 2014 |
Tentang | SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | AMIR SYAMSUDIN |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1727 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris |