Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 25
Tahun 2014
Tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1727
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

File