Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 211/PMK.07/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 November 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 578 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 November 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |