Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota _x000D__x000D_ tahun Anggaran 2009

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota _x000D__x000D_ tahun Anggaran 2009
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 211/PMK.07/2009
Tahun 2009
Tentang ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2009
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Desember 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 486
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Desember 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File