Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota _x000D__x000D_ tahun Anggaran 2009
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota _x000D__x000D_ tahun Anggaran 2009 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 211/PMK.07/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2009 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Desember 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 486 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Desember 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |