Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 4
Tahun 2021
Tentang STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Januari 2021
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 97
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File