Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 2
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 138
Nomor_Tambahan 6084
Tanggal_Pengundangan 10 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang