Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 41/PMK.01/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Maret 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 126 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Maret 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |