Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 79
Tahun 2013
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Oktober 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1201
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Oktober 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File