Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 2
Tahun 2013
Tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Februari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 333
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Februari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File