Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 7
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Juni 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 691
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Juni 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda AcehUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja

File