Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 8
Tahun 2023
Tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Desember 2023
Pejabat_Menetapkan BUDI ARIE SETIADI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 974
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Desember 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File