Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 10
Tahun 2023
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 November 2023
Pejabat_Menetapkan ABDUL HALIM ISKANDAR
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 961
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Desember 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File