Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 10 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 November 2023 |
Pejabat_Menetapkan | ABDUL HALIM ISKANDAR |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 961 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Desember 2023 |
Pejabat_Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |