Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 27
Tahun 2012
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Oktober 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 1065
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Oktober 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar MinyakUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui PipaPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanyaKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

File