Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014 Tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain Atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014 Tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain Atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 107
Tahun 2014
Tentang KONVERSI NILAI HASIL BELAJAR DAN MATRIKULASI MATA PELAJARAN BAGI PESERTA DIDIK DARI SISTEM PENDIDIKAN NEGARA LAIN ATAU SISTEM PENDIDIKAN INTERNASIONAL KE DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1540
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File