Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014 Tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain Atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014 Tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain Atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 107 |
Tahun | 2014 |
Tentang | KONVERSI NILAI HASIL BELAJAR DAN MATRIKULASI MATA PELAJARAN BAGI PESERTA DIDIK DARI SISTEM PENDIDIKAN NEGARA LAIN ATAU SISTEM PENDIDIKAN INTERNASIONAL KE DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1540 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |