Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 107
Tahun 2013
Tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Desember 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1496
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Desember 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File