Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 106
Tahun 2014
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1539
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File