Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
| Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 18 Februari 2015 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | - |
| Nomor_Pengundangan | - |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | - |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data