Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Judul | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 14 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Agustus 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah |
Tahun_Pengundangan | 2013 |
Nomor_Pengundangan | 1016 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Agustus 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |