Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 80/PMK.03/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Mei 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 554 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Mei 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |