Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 80/PMK.03/2012
Tahun 2012
Tentang JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Mei 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 554
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Mei 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File