Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.05/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.05/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 104/PMK.05/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 794 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Juli 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah |