Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.05/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.05/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 104/PMK.05/2019
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 794
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah

File