Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 127/PMK.010/2016
Tahun 2016
Tentang PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1238
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File