Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 127/PMK.010/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 23 Agustus 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1238 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 23 Agustus 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data