Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Judul Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 31
Tahun 1999
Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Agustus 1999
Pejabat_Menetapkan BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1999
Nomor_Pengundangan 140
Nomor_Tambahan 3874
Tanggal_Pengundangan 16 Agustus 1999
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

File