Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Judul | Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 31 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Agustus 1999 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
Nomor_Pengundangan | 140 |
Nomor_Tambahan | 3874 |
Tanggal_Pengundangan | 16 Agustus 1999 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |