Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-026/a/ja/10/2013 Tahun 2013 Tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Judul Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-026/a/ja/10/2013 Tahun 2013 Tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEJAKSAAN AGUNG
Nomor PER-026/A/JA/10/2013
Tahun 2013
Tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Oktober 2013
Pejabat_Menetapkan BASRIEF ARIEF
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2013
Nomor_Pengundangan 1240
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Oktober 2013
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN