Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 42
Tahun 2014
Tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1805
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 November 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File