Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Jenis PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 54
Tahun 2023
Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 November 2023
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 150
Nomor_Tambahan 6902
Tanggal_Pengundangan 22 November 2023
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO