Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintmn Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintmn Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum
Jenis PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 53
Tahun 2023
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintmn Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 November 2023
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 149
Nomor_Tambahan 6901
Tanggal_Pengundangan 21 November 2023
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO