Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu

Judul Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 13
Tahun 2017
Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 1172
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -