Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-kendali Lampu Sebagai Standar Wajib
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-kendali Lampu Sebagai Standar Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 19 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN-KENDALI LAMPU SEBAGAI STANDAR WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Juni 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 656 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Juni 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |