Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 20 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 April 2021 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 417 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 April 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009Tentang Kawasan Ekonomi KhususPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau MusikPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |