Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 37
Tahun 2012
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Juni 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja_x000D_ lembaga Penjaminan Mutu PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja_x000D_ lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 568
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Juni 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File