Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 13/per/m.kukm/x/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 13/per/m.kukm/x/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016
Tahun 2016
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1543
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992Tentang PerkoperasianUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan MenengahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015Tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahPeraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah

File