Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 13/per/m.kukm/x/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 13/per/m.kukm/x/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
Nomor | 13/PER/M.KUKM/X/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1543 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992Tentang PerkoperasianUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan MenengahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015Tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahPeraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah |