Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa MAHKAMAH AGUNG
Nomor 2
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Agustus 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2015
Nomor_Pengundangan 1172
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Agustus 2015
Pejabat_Pengundangan -