Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 10
Tahun 2019
Tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Februari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 237
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Maret 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat LainUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat LainPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

File