Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Judul Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KOTA MADIUN
Nomor 10
Tahun 2007
Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 12 Juli 2007
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 2
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Juli 2007
Pejabat_Pengundangan -

File