Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 155/PMK.01/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1561 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tahun 2017Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan PublikPeraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tahun 2017Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |