Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 155/PMK.01/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 06 November 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1561 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 08 November 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tahun 2017Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan PublikPeraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tahun 2017Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik |
Admin Data