Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.43/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.43/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun 2015
Tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Agustus 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1248
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Agustus 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File