Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran_x000D__x000D_ 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus _x000D__x000D_ disease 2019 (covid-19) dan Dampaknya

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran_x000D__x000D_ 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus _x000D__x000D_ disease 2019 (covid-19) dan Dampaknya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 17/PMK.07/2021
Tahun 2021
Tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Februari 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 149
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2020Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File