Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11pmk072010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11pmk072010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 17/PMK.07/2016
Tahun 2016
Tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11PMK072010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Februari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 197
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Februari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

File