Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11pmk072010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11pmk072010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 17/PMK.07/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11PMK072010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Februari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 197 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Februari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |