Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, dan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau/kepulauan, Rencana Tata Ruang_x000D__x000D_ kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, dan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau/kepulauan, Rencana Tata Ruang_x000D__x000D_ kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 10 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PEDOMAN PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, DAN REVISI RENCANA TATA RUANG PULAU/KEPULAUAN, RENCANA TATA RUANGKAWASAN STRATEGIS NASIONAL, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Maret 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 332 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 April 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |