Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/permentan/ot.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/permentan/ot.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 11/PERMENTAN/OT.140/2/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Februari 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 36 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Maret 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |