Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/permentan/ot.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/permentan/ot.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/2/2009
Tahun 2009
Tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Februari 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 36
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Maret 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File