Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 10
Tahun 2020
Tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Juni 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 732
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan PembinaannyaPeraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020Tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020Tentang Badan Pertanahan NasionalPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja_x000D_ kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan NasionalPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan_x000D__x000D_ perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural Oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan

File