Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 265/PMK.08/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2015 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 Tahun 2018Tentang Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
| Nomor_Pengundangan | 2063 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2015 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265pmk082015 Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
Admin Data